<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ngertipajak.com</title>
	<atom:link href="http://ngertipajak.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ngertipajak.com</link>
	<description>Konsultasi Pajak, Berita, Review, dan Tax Learning</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Jan 2012 09:14:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Gugatan Pajak</title>
		<link>http://ngertipajak.com/gugatan-pajak.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/gugatan-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 13:27:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>raden.suparman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=780</guid>
		<description><![CDATA[<p>Gugatan Wajib Pajak di UU KUP diatur di Pasal 23. Jika kita lihat &#8220;perjalanan&#8221; pasal tersebut, semula pasal 23 mengatur masalah Surat Paksa. Tetapi sejak perubahan yang pertama  tahun 1994, dimunculkan masalah gugatan. Untuk lebih jelasnya saya kutif Pasal 23 sejak UU No. 6 Tahun 1983 sampai dengan UU No. 28 Tahun 2007.</p>
<p>Pasal 23 UU No. 6 Tahun 2007</p>
<blockquote><p>Jumlah Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan<br />
Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang tidak dibayar pada </p>&#8230;</blockquote>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gugatan Wajib Pajak di UU KUP diatur di Pasal 23. Jika kita lihat &#8220;perjalanan&#8221; pasal tersebut, semula pasal 23 mengatur masalah Surat Paksa. Tetapi sejak perubahan yang pertama  tahun 1994, dimunculkan masalah gugatan. Untuk lebih jelasnya saya kutif Pasal 23 sejak UU No. 6 Tahun 1983 sampai dengan UU No. 28 Tahun 2007.</p>
<p>Pasal 23 UU No. 6 Tahun 2007</p>
<blockquote><p>Jumlah Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan<br />
Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan<br />
Surat Paksa.</p></blockquote>
<p>Pasal 23 UU No. 9 Tahun 1994</p>
<blockquote><p>(1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar Penanggung Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.</p>
<p>(2) Sanggahan dan/atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.</p>
<p>(3) Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.</p></blockquote>
<p>Pasal 23 UU No. 16 Tahun 2000</p>
<blockquote><p>(1) dihapus.</p>
<p>(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :</p>
<p>a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;</p>
<p>b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;</p>
<p>c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;</p>
<p>d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;</p>
<p>hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak</p>
<p>(3) dihapus.</p></blockquote>
<p>Pasal 23 UU No. 28 Tahun 2007</p>
<blockquote><p>(1) Dihapus.</p>
<p>(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:</p>
<p>a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;</p>
<p>b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;</p>
<p>c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau</p>
<p>d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.</p>
<p>(3) Dihapus.</p></blockquote>
<p>Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, materi gugatan  ada empat yaitu:</p>
<p>a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;</p>
<p>b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;</p>
<p>c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,  atau</p>
<p>d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata<br />
cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<p>Menurut huruf d diatas bahwa semua ketetapan yang tidak sesuai dengan proseudr atau tata cara maka Wajib Pajak dapat menggugat DJP ke Pengadilan Pajak. Apalagi di huruf c yaitu semua keputusan perpajakan yang diterbitkan DJP. Bahkan guyonannya, amplop kuning pun dapat digugat <img src='http://ngertipajak.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  <img src='http://ngertipajak.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  <img src='http://ngertipajak.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Tetapi kemudian di Peraturan Pemerintah <a href="http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&amp;id=3520&amp;task=detail&amp;catid=3&amp;Itemid=42&amp;tahun=2011">No. 74 Tahun 2011</a> diatur lebih lanjut bahwa tidak semua keputusan perpajakan dapat digugat ke Pengadilan Pajak. Pasal 37 mengatakan bahwa keputusan perpajakan yang diterbitkan DJP yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak <span style="color: #ff0000;"><strong>selain</strong></span>:</p>
<p>a. surat ketetapan pajak yang penerbitannya sudah sesuai prosedur;</p>
<p>b. Surat Keputusan (SK) Pembetulan;</p>
<p>c. SK Keberatan yang penerbitannya sudah sesuai prosedur;</p>
<p>d. SK Pengurangan Sanksi Administrasi;</p>
<p>e. SK Penghapusan Sanksi Administrasi;</p>
<p>f. SK Pengurangan Ketetapan;</p>
<p>g. SK Pembatalan Ketetapan;</p>
<p>h. SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.</p>
<p>Lantas, bagaimana jika Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak? Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak ke Pengadilan Pajak tidak berarti menghilangkan kewenangan DJP. Contoh, jika Wajib Pajak menggugat SKPKB hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan, maka tidak berarti SKPKB tersebut menjadi gugur atau batal. Pembatalan SKPKB diatur terpisah di Pasal 36 UU KUP sedangkan gugatan mengacu ke Pasal 23 UU KUP. Tetapi tindak lanjut Putusan Gugatan  hanya mewajibkan DJP &#8220;melengkapi&#8221; tata cara yang terlewat tersebut. Aturan ini diatur di Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.</p>
<blockquote><p>Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali surat ketetapan pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3).</p></blockquote>
<p>Begitu juga Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan tata cara, maka DJP &#8220;cukup&#8221; melengkapi prosedur yang tertinggal, atau mengulang prosedur dan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan.</p>
<p>Memang, menurut saya gugatan hanya sebagai &#8220;wasit&#8221; agar pegawai DJP melaksanakan kewenangannya tidak sewenang-wenang, tetapi harus sesuai dengan tata cara yang sudah ditetapkan. Mungkin istilah populernya harus sesuai dengan protap (prosedur tetap). Jika pegawai DJP bertindak sewenang-wenang, maka tidak ada artinya pembuat aturan bersusah payah membuat aturan tetapi tidak dilaksanakan.</p>
<p>salaam</p>
<p>&nbsp;</p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/gugatan-pajak.html" title="gugatan pajak">gugatan pajak</a> (5)<a href="http://ngertipajak.com/gugatan-pajak.html" title="gugatan dan sanggahan">gugatan dan sanggahan</a> (3)<a href="http://ngertipajak.com/gugatan-pajak.html" title="perpajakan gugatan atas sk pembetulan pasal 16">perpajakan gugatan atas sk pembetulan pasal 16</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/gugatan-pajak.html" title="undang-undang pajak daerah tahun 2012 tentang gugatan">undang-undang pajak daerah tahun 2012 tentang gugatan</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/gugatan-pajak.html" title="tagihan pajak dalam keputusan keberatan">tagihan pajak dalam keputusan keberatan</a> (2)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/gugatan-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>10 Tips Menghadapi Petugas Sensus Pajak</title>
		<link>http://ngertipajak.com/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:51:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>son</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>
		<category><![CDATA[Sensus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sensus Pajak Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=772</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Sensus Pajak Nasional masih akan terus berlanjut hingga akhir 2012. Program berskala nasional ini merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui SPN, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut 10 tips &#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Sensus Pajak Nasional masih akan terus berlanjut hingga akhir 2012. Program berskala nasional ini merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui SPN, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut 10 tips bagi wajib pajak agar siap menghadapi petugas sensus:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Menunjukkan data atau dokumen seperti:</li>
<ul>
<li>KTP atau kartu identitas lain seperti Paspor/KITAS;</li>
<li>Kartu NPWP;</li>
<li>Surat Pengukuhan PKP (bila ada);</li>
<li>Kartu/Nomor Pelanggan PLN</li>
<li>SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT)</li>
<li>SPPT PBB</li>
<li>Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut)</li>
<li>Data gross income perbulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden</li>
</ul>
<li>Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala KPP daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.</li>
<li>Petugas sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, tanda pengenal (name tag).</li>
<li>Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil DJP dan memiliki tanda pengenal dari DJP.</li>
<li>Apabila masih meragukan tim sensus tersebut, maka segera telepon ke KPP daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200.</li>
<li>Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS-DJP.01) dan tidak akan lebih dari itu.</li>
<li>Jangan sekali-kali meberikan fotokopi dokumen yang diminta, karena petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.</li>
<li>Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.</li>
<li>Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan Sensus.</li>
<li>Hati-hati terhadap penipuan yang berkedok Sensus Pajak dan petugas pajak palsu yang meminta uang dari para Wajib Pajak, karena SPN ini tidak dipungut biaya, dan tidak dimaksudkan untuk ‘memeriksa dan menghitung Pajak sebenarnya’ dari Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Target dari SPN adalah semakin banyaknya penduduk Indonesia yang menyerahkan SPT PPh. Jadi bukan hanya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP, karena ternyata orang yang memiliki NPWP belum tentu mengisi SPT.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika hanya mengejar banyaknya penduduk yang memiliki NPWP, belum tentu dapat meningkatkan penerimaan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar hukum:</strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pengumuman No. PENG &#8211; 11/PJ.09/2011, 29 Oktober 2011</li>
<li>Keputusan Dirjen Pajak No. KEP &#8211; 239/PJ/2011, 29 September 2011</li>
<li>Peraturan Dirjen Pajak No. PER &#8211; 30/PJ/2011, 27 September 2011</li>
<li>Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE &#8211; 75/PJ/2011, 27 September 2011</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.03/2011, 12 September 2011</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan No. 304/KMK.03/2011, 12 September 2011</li>
<li>Surat Dirjen Pajak No. S &#8211; 249/PJ/2011, 14 Oktober 2011.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><em>Divisi R&amp;D PB Taxand via <a href="http://finance.detik.com/read/2012/01/11/080338/1812193/693/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak"><strong>detik.com</strong></a><br />
</em></p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak.html" title="name tag djp">name tag djp</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak.html" title="kiat pajak daerah">kiat pajak daerah</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak.html" title="sensus dirjen pajak">sensus dirjen pajak</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak.html" title="sensus pajak">sensus pajak</a> (1)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Inilah Aturan Baru Hak dan Kewajiban Perpajakan</title>
		<link>http://ngertipajak.com/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:38:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>son</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[1770 S]]></category>
		<category><![CDATA[hak perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[hak wajib pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[kewajiban perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[kewajiban wajib pajak]]></category>
		<category><![CDATA[KUP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=767</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>INILAH.COM, Jakarta &#8211; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada 29 Desember 2011 lalu.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP yang terdiri atas 66 pasal itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. PP ini juga merupakan pengganti dari PP Nom 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam PP ini ditekankan, setiap Wajib Pajak yang &#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>INILAH.COM, Jakarta &#8211; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada 29 Desember 2011 lalu.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP yang terdiri atas 66 pasal itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. PP ini juga merupakan pengganti dari PP Nom 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam PP ini ditekankan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjectif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dan kepada wajib pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,&#8221; seperti dikutip dari Pasal 2 Ayat 2 PP No. 74/2011, Senin (23/1).</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.</p>
<p style="text-align: justify;">PP ini juga mengatur mengenai warisan dari orang yang tidak memiliki NPWP. Pasal 3 menyebutkan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan NPWP dari orang yang meninggalkan warisan dan diwakili oleh salah seorang ahli waris; pelaksana wasiat; atau pihak yang mengurus harta peninggalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya PP ini mengatur wewenang Dirjen Pajak dalam mengeluarkan dan mencabut NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), surat ketetatapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, verifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan pengenaan rugi fiskal atas kesalahan pengisian SPT.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan dalam pasal 24 PP Nomor 74 Tahun 2011ini disebutkan, bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajak yang belum dipenuhi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya paak, atau berakhirnya Masa Pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan,&#8221; bunyi Pasal 24 Ayat 3 PP No. 74/2011 ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pasal 10 bab III PP Nomor 74 Tahun 2011ini juga disebutkan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukunan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan secara online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak dapat menunjukkan buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi dan keterangan lain sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, maka penghasilan kena pejaknya dapat dihitung secara jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan (ayat 2, 3 pasal 11).</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun sanksi yang dikenakan, pada Pasal 29 ayat 1 PP ini menegaskan, wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidaa apabila kealpaan tersebut baru pertama kali dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Wajib Pajak sebaimana dimaksud di atas wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak beserta sanksi administrasi berupa kenaikan 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar,&#8221; tulis Pasal 29 ayat 2 PP No. 74 Tahun 2011. (mel)</p>
<p style="text-align: justify;">via <a href="http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1821972/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan">inilah.com</a></p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan.html" title="apa kewajiban orang yang mempunyai npwp pph pasal 29">apa kewajiban orang yang mempunyai npwp pph pasal 29</a> (5)<a href="http://ngertipajak.com/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan.html" title="peraturan pajak yang update dalam PP 74/2011">peraturan pajak yang update dalam PP 74/2011</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan.html" title="SPT Pribadi tahun 2011">SPT Pribadi tahun 2011</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan.html" title="harta warisan menurut pajak">harta warisan menurut pajak</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan.html" title="PP 74/2011">PP 74/2011</a> (2)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/inilah-aturan-baru-hak-dan-kewajiban-perpajakan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fasilitas Pembebasan Pajak</title>
		<link>http://ngertipajak.com/fasilitas-pembebasan-pajak.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/fasilitas-pembebasan-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 05:02:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>raden.suparman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh WP OP/Badan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>
		<category><![CDATA[PPh WP Badan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=758</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk. Menteri Keuangan telah mengeluarkan <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&#38;page=show&#38;id=14789" rel="nofollow">Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011</a> tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan. Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak?</p>
<p style="text-align: justify;">Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010:&#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk. Menteri Keuangan telah mengeluarkan <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=14789" rel="nofollow">Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011</a> tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan. Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak?</p>
<p style="text-align: justify;">Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010:</p>
<blockquote><p><strong><span style="color: #0000ff;">(1)</span></strong> Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.<br />
<strong><span style="color: #0000ff;">(2)</span></strong> Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Kemudian Menteri Keuangan memberikan pembebasan PPh Badan untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial. Tidak hanya itu, setelah fasilitas pembebasan PPh Badan berlalu, si industri pionir juga bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama dua tahun. Artinya, 10 tahun pertama bebas PPh Badan dan 2 tahun kemudian dapat diskon 50% PPh Badan. Wah &#8230;&#8230;. fasilitas ini seharusnya lebih menarik daripada fasilitas <a href="http://ngertipajak.com/tax-holiday.html"><em>tax holiday</em></a> yang sering diberikan cuma 10 tahun saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Siapa Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Badan dan diskon PPh Badan? <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=14789" rel="nofollow">Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011</a> menyebutkan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Merupakan <strong>Industri Pionir</strong>;</li>
<li>Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);</li>
<li>Menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; <strong>dan</strong></li>
<li>Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK ini. <strong>Ditambah syarat:</strong></li>
<li>Telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya dan</li>
<li>Telah berproduksi secara komersial.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Siapa yang dimaksud <strong>industri pionir</strong>?</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Industri logam dasar;</li>
<li>Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;</li>
<li>Industri permesinan;</li>
<li>Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau</li>
<li>Industri peralatan komunikasi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Para industri pionir yang meminta fasilitas pembebasan PPh Badan ini harus mengajukan permohonan dulu ke Kementrian Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kementrian Perindustrian atau Kepala BKPM kemudian menyampaikan ke Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;</li>
<li>Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan dilengkapi dengan rinciannya; dan</li>
<li>Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia; <strong>ditambah uraian penelitian mengenai:</strong></li>
<li>Ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;</li>
<li>Penyerapan tenaga kerja domestik;</li>
<li>Kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir;</li>
<li>Rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; <strong>dan</strong></li>
<li>adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Tax sparing</em></strong> adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menteri Keuangan kemudian menugaskan Komite Verifikasi untuk melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis bagi perekonomian Indonesia. Jika hasilnya positif, maka Menteri Keuangan kemudian akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. Berdasarkan KMK ini, maka para mitra bisnis industri pionir tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau withholding taxes lainnya dengan syarat penghasilan tersebut terkait langsung KMK yang diterbitkan Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">via <a href="http://pajaktaxes.blogspot.com/2011/09/fasilitas-pembebasan-pajak.html">pajaktaxes.blogspot.com</a></p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/fasilitas-pembebasan-pajak.html" title="ketentuan pembebasan pajak daerah">ketentuan pembebasan pajak daerah</a> (3)<a href="http://ngertipajak.com/fasilitas-pembebasan-pajak.html" title="pembebasan pph">pembebasan pph</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/fasilitas-pembebasan-pajak.html" title="fasilitas pembebasan ppn atas infrastruktur">fasilitas pembebasan ppn atas infrastruktur</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/fasilitas-pembebasan-pajak.html" title="pembebasan pajak penghasilan tax sparing">pembebasan pajak penghasilan tax sparing</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/fasilitas-pembebasan-pajak.html" title="penghitungan pajak penghasilan yang mendapat fasilitas">penghitungan pajak penghasilan yang mendapat fasilitas</a> (1)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/fasilitas-pembebasan-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tax Holiday</title>
		<link>http://ngertipajak.com/tax-holiday.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/tax-holiday.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 04:17:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>raden.suparman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh WP OP/Badan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>
		<category><![CDATA[PPh WP Badan]]></category>
		<category><![CDATA[Tax Holiday]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=750</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Tax holiday</em> adalah pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu. Pengalaman Indonesia, Wajib Pajak yang masih mendapatkan fasilitas <em>tax holiday</em> selalu menunjukkan untung atau laba dan memberikan dividen bagi pemegang saham. Tetapi begitu fasilitas <em>tax holiday</em> sudah habis, maka Wajib Pajak tersebut berubah menjadi perusahaan yang merugi <img src='http://ngertipajak.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja tida semua Wajib Pajak seperti itu. Tetapi berdasarkan informasi dari lisan ke lisan, secara umum karakteristiknya seperti itu. Itulah salah satu alasan kenapa DJP sebelumnya menghindari memberikan fasilitas <em>tax holiday</em>&#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Tax holiday</em> adalah pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu. Pengalaman Indonesia, Wajib Pajak yang masih mendapatkan fasilitas <em>tax holiday</em> selalu menunjukkan untung atau laba dan memberikan dividen bagi pemegang saham. Tetapi begitu fasilitas <em>tax holiday</em> sudah habis, maka Wajib Pajak tersebut berubah menjadi perusahaan yang merugi <img src='http://ngertipajak.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja tida semua Wajib Pajak seperti itu. Tetapi berdasarkan informasi dari lisan ke lisan, secara umum karakteristiknya seperti itu. Itulah salah satu alasan kenapa DJP sebelumnya menghindari memberikan fasilitas <em>tax holiday</em>. Tetapi karena desakan dari instansi lain dan persaingan dengan Negara lain, mulai 2011 Indonesia mengeluarkan kebijakan <em>tax holiday</em> yang diatur lebih detil di <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;id_topik=&amp;id_jenis=&amp;p_tgl=tahun&amp;tahun=&amp;nomor=130&amp;q=&amp;q_do=macth&amp;cols=isi&amp;hlm=1&amp;page=show&amp;id=14789" rel="nofollow">Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011</a>.</p>
<p style="text-align: justify;">Beleid <em>tax holiday</em> ternyata langsung disambut oleh dunia industri. Sejak Desember 2011 setidaknya sudah <a href="http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1323912625/85254/Tujuh-perusahaan-ajukan-tax-holiday-">tujuh perusahaan</a> yang sudah mengajukan <em>tax holiday</em>. Menurut <a href="http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1323912625/85254/Tujuh-perusahaan-ajukan-tax-holiday-">Kontan</a>, tiga dari tujuh perusahaan yang sudah meminta fasilitas <em>tax holiday</em> tersebut itu:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>PT Krakatau Posco</li>
<li>PT Indorama Synthetics Tbk</li>
<li>PT Chandra Asri Petrochemical Tbk</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kalau untuk perusahaan baru, seperti PT Krakatau Posco diatas, mungkin saja bisa mengubah-ubah laba perusahaan. Kalau pegawai atau konsultan pajak perusahaan tersebut canggih, bisa saja membuat yang laba menjadi rugi. Itulah pekerjaan <em>tax planner,</em> mereka dibayar mahal agar memberikan manfaat ekonomis bagi pemegang saham. Tetapi jika perusahaan terbuka, maka ada kendala dengan aturan di pasar modal yang lebih ketat dan terbuka.  Jadi, sangat tidak logis jika tiba-tiba perusahaan terbuka menjadi rugi gara-gara fasilitas <em>tax holiday</em> habis.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan tentu saja teman-teman di lapangan juga tidak akan menerima begitu saja laporan kinerja keuangan Wajib Pajak yang mendapat <em>tax holiday.</em> Sekarang di KPP juga ada petugas <em>account representative</em> yang memonitas kinerja Wajib Pajak. Ditambah lagi, pemeriksa pajak sekarang relatif lebih banyak mendapatkan diklat, baik yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak maupun internal DJP. Jadi, sinyalemen di awal, atau pengalaman yang lama kemungkinan besar tidak akan terulang. Semoga.</p>
<p style="text-align: justify;">via <a href="http://pajaktaxes.blogspot.com/2011/12/tax-holiday.html">pajaktaxes.blogspot.com</a></p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/tax-holiday.html" title="artikel tax holiday">artikel tax holiday</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/tax-holiday.html" title="makalah tax holiday">makalah tax holiday</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/tax-holiday.html" title="materi tentang tax holiday">materi tentang tax holiday</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/tax-holiday.html" title="meminta spt dari perusahaan terbuka">meminta spt dari perusahaan terbuka</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/tax-holiday.html" title="pmk 130 tax holiday summary">pmk 130 tax holiday summary</a> (1)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/tax-holiday.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dirjen Pajak: Penerimaan Pajak 2011 Capai 99,3 Persen</title>
		<link>http://ngertipajak.com/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Jan 2012 03:23:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>son</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Pajak 2011]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=735</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">&#8220;Realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah <strong>Rp 872,6 triliun</strong> atau mencapai <strong>99,3%</strong> dari target sebesar Rp 878,7 triliun. Dibandingkan dengan realisasi Tahun 2010, maka realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 naik sebesar Rp 149,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar <strong>20,6%</strong>. Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (Tax Ratio) Tahun 2011 mencapai 12,3%, naik sebesar 1,0% dari PDB jika dibandingkan dengan Tax Ratio tahun sebelumnya, sebesar 11,3%.&#8221;, demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rachmany, dalam Siaran Pers terkait Strategi &#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">&#8220;Realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah <strong>Rp 872,6 triliun</strong> atau mencapai <strong>99,3%</strong> dari target sebesar Rp 878,7 triliun. Dibandingkan dengan realisasi Tahun 2010, maka realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 naik sebesar Rp 149,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar <strong>20,6%</strong>. Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (Tax Ratio) Tahun 2011 mencapai 12,3%, naik sebesar 1,0% dari PDB jika dibandingkan dengan Tax Ratio tahun sebelumnya, sebesar 11,3%.&#8221;, demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rachmany, dalam Siaran Pers terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2012, Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, 10 Januari 2011.</p>
<p style="text-align: justify;">Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari: penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar <strong>Rp 431, 97 triliun</strong>, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar <strong>Rp 277,73 triliun</strong>, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar<strong> Rp 29,89 triliun</strong>. Secara umum, keseluruhan penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%, terdiri dari: penerimaan PPh dengan pertumbuhan 20,84%, penerimaan PPN dan PPnBM dengan pertumbuhan 20,45%, serta penerimaan PBB dengan pertumbuhan sebesar 4,58%.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Dirjen Pajak menambahkan bahwa penerimaan PPh mencapai 99,8% dari target sebesar Rp. 431,97 triliun, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai 93,06% dari target sebesar Rp. 298,44 triliun, serta penerimaan PBB mencapai 102,86% dari target sebesar Rp. 29,05 triliun. Dari keseluruhan pencapaian target penerimaan pajak, maka yang paling rendah pencapaiannya adalah penerimaan PPN. meski demikian, pertumbuhannya sebesar 20,45% dipandang cukup baik. Rendahnya penerimaan PPN menurut Dirjen Pajak disebabkan rendahnya kepatuhan penyetoran PPN di sektor retail dan masih banyaknya transaksi yang tidak tercatat (underground economy). Di masa mendatang, DJP akan lebih fokus pada usaha perbaikan administrasi dan pengawasan sektor-sektor tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi potensi PPN yang luput dari pengenaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait target penerimaan pajak di tahun 2012, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa dengan target sebesar Rp. 1.032,57 triliun, DJP telah menyiapkan berbagai langkah-langkah untuk mengamankan target penerimaan pajak tersebut seperti:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penyempurnaan sistem administrasi perpajakan di sektor PPN;</li>
<li>Pengawasan secara lebih intensif pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan;</li>
<li>Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);</li>
<li>Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan Sistem Piutang Pajak secara online;</li>
<li>Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional (SPN) yang lebih terencana, terarah, dan terukur;</li>
<li>Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) seperti: Account Representative (AR), Pemeriksa Pajak, dan Juru SIta;</li>
<li>Penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal, implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, dan peningkatan Efektivitas Whistleblowing System.</li>
</ol>
<p>via <a href="http://pajak.go.id/content/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen">pajak.go.id</a></p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen.html" title="dirjen pajak">dirjen pajak</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen.html" title="dirjen pajak account representative 2012">dirjen pajak account representative 2012</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen.html" title="dirjenpajak co id">dirjenpajak co id</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen.html" title="www dirjen pajak com">www dirjen pajak com</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen.html" title="www dirjenpajak com">www dirjenpajak com</a> (1)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Faktur Pajak Tidak Urut</title>
		<link>http://ngertipajak.com/faktur-pajak-tidak-urut.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/faktur-pajak-tidak-urut.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Jan 2012 02:53:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Qivi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak Gak Urut]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak tidak urut]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=718</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Perusahaan tempat saya bekerja telah salah menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang kami terbitkan loncat-loncat (tidak berurutan). Bagaimana mekanisme pembetulan faktur nya? Apakah SPT Masa PPN jg harus dibetulkan?</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #0000ff;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Jawab :</span></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;">Sejatinya nomor faktur pajak tidak berurutan tidak akan terjadi bila Perusahaan anda menerbitkan faktur pajak ketika terjadi penyerahan atau pembayaran (mana yang lebih dulu). Dan tidak mungkin juga faktur bisa loncat loncat, soalnya faktur kan benda mati, serem juga ngeliat faktur loncat-loncat kayak pocong.. (just kidding)… Mungkin yg dimaksud &#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Perusahaan tempat saya bekerja telah salah menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang kami terbitkan loncat-loncat (tidak berurutan). Bagaimana mekanisme pembetulan faktur nya? Apakah SPT Masa PPN jg harus dibetulkan?</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #0000ff;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Jawab :</span></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;">Sejatinya nomor faktur pajak tidak berurutan tidak akan terjadi bila Perusahaan anda menerbitkan faktur pajak ketika terjadi penyerahan atau pembayaran (mana yang lebih dulu). Dan tidak mungkin juga faktur bisa loncat loncat, soalnya faktur kan benda mati, serem juga ngeliat faktur loncat-loncat kayak pocong.. (just kidding)… Mungkin yg dimaksud nomor urut fakturnya yg loncat loncat</p>
<p style="text-align: justify;">Bila keterloncatan nomor urut ini terjadi, maka perusahaan anda menerbitkan FP Pengganti. Prosedurnya bisa dilihat di <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=14168" rel="nofollow" target="_blank">PER-13/PJ/2010</a> dan <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;hlm=22&amp;page=show&amp;id=14526" rel="nofollow" target="_blank">SE-151/PJ/2010</a>. Kalo lagi rajin silahkan baca sendiri, klo lagi males ya teruskanlah baca jawaban ini.. (Just kidding lagi).</p>
<p style="text-align: justify;">Tata cara pembuatan FP Pengganti hampir sama dengan pembuatan FP biasa. Bedanya, kode status (digit ke-3) dari nomor faktur diganti jadi angka 1, dan nomor urutnya diganti dengan nomor urut yang sebenarnya. Contoh:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" valign="top" width="319">
<p align="center"><strong>Faktur Yang Salah</strong></p>
</td>
<td colspan="2" valign="top" width="319">
<p align="center"><strong>Faktur Pajak Pengganti</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="160">
<p align="center"><strong>Kode dan nomor seri</strong></p>
</td>
<td valign="top" width="160">
<p align="center"><strong>Tanggal</strong></p>
</td>
<td valign="top" width="160">
<p align="center"><strong>Kode dan nomor seri</strong></p>
</td>
<td valign="top" width="160">
<p align="center"><strong>Tanggal</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="160">01<strong>0</strong>.000-10.000000<strong>25</strong></td>
<td valign="top" width="160">15 Maret 2011</td>
<td valign="top" width="160">01<strong>1</strong>.000-10.000000<strong>10</strong></td>
<td valign="top" width="160">15 Maret 2011</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="160">01<strong>0</strong>.000-10.000000<strong>26</strong></td>
<td valign="top" width="160">4 April 2011</td>
<td valign="top" width="160">01<strong>1</strong>.000-10.000000<strong>11</strong></td>
<td valign="top" width="160">4 April 2011</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;">Untuk penerbitan selanjutnya, digunakan nomor urut 000000<strong>12. </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada FP Pengganti dibubuhkan cap Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. FP Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN pada:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Masa faktur yang salah telah dilaporkan (dilakukan pembetulan)</li>
<li>Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan FP pengganti dapat dilakukan dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;hlm=22&amp;page=show&amp;id=14526" rel="nofollow" target="_blank">SE-151/PJ/2010</a>, bagi pembeli barang, karena kesalahan penerbitan FP di luar kuasanya maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh PKP pembeli barang, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (ketentuan di <a href="http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=13964" rel="nofollow" target="_blank">UU PPN  13 ayat 5</a>).</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian jawaban dari kami, semoga bisa bermanfaat.</p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/faktur-pajak-tidak-urut.html" title="faktur pajak standar">faktur pajak standar</a> (20)<a href="http://ngertipajak.com/faktur-pajak-tidak-urut.html" title="nomor faktur pajak tidak urut">nomor faktur pajak tidak urut</a> (3)<a href="http://ngertipajak.com/faktur-pajak-tidak-urut.html" title="kode faktur pajak 010">kode faktur pajak 010</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/faktur-pajak-tidak-urut.html" title="Nomor Faktur Pajak Loncat">Nomor Faktur Pajak Loncat</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/faktur-pajak-tidak-urut.html" title="faktur ppn 2012">faktur ppn 2012</a> (2)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/faktur-pajak-tidak-urut.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ESDM Curigai Rendahnya Setoran Pajak Perusahaan Batubara</title>
		<link>http://ngertipajak.com/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 01:23:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>son</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Batubara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=726</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kementerian ESDM minta Ditjen Pajak menelisik penerimaan negara dari sektor batubara dan sektor non migas lainnya mengingat masih besarnya potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengungkapkan selama ini penerimaan pajak dari sektor non migas masih rendah yaitu sekitar Rp 60-70 triliun. Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan sektor migas yang telah menyumbangkan sekitar Rp 270 triliun ke kas negara. Padahal secara potensi, kedua sektor tersebut hampir sama.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Orang itu kadang-kadang terlalu mengulik di migas, &#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kementerian ESDM minta Ditjen Pajak menelisik penerimaan negara dari sektor batubara dan sektor non migas lainnya mengingat masih besarnya potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengungkapkan selama ini penerimaan pajak dari sektor non migas masih rendah yaitu sekitar Rp 60-70 triliun. Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan sektor migas yang telah menyumbangkan sekitar Rp 270 triliun ke kas negara. Padahal secara potensi, kedua sektor tersebut hampir sama.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Orang itu kadang-kadang terlalu mengulik di migas, coba lihat di batubara, pendapatan pemerintah berapa, pendapatan batubara cuma Rp 60-70 triliun, migas itu Rp 270 triliun. Padahal setaraf migasnya, batubara sama migas hampir 1,5 kali lipat, harusnya pemerintah itu fokus saja di batubara sama tambang umum,&#8221; tegasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Widjajono, ekspor batubara sebesar 80 persen dari produksi, sedangkan gas hanya 50 persen.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Orang ribut ekspor gas, yang diekspor itu cuma 50 persen, batubara yang diekspor 80 persen, jadi beresin saja batubara, selesai masalah Indonesia,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Widjajono menegaskan aparat pajak seharusnya tidak hanya mengerti masalah akuntansi tetapi mampu menghitung produksi serta pajak ekspor dari sektor ini.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Harusnya non migas itu lebih diawasin, sehingga orang-orang pajak itu jangan mikirin masalah akuntansi saja tapi masalah teknis juga, saya tidak menganjurkan di batubara ada PP batu bara tapi alangkah baiknya orang pajaknya itu lebih mengerti masalah teknis sehingga mereka mengerti ini cost-nya benar, produksinya benar, dan sebagainya,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Widjajono menilai adanya kelemahan data merupakan penyebab dari rendahnya penerimaan pajak dari sektor non migas saat ini. Selain itu, kebijakan pemerintah daerah yang kurang tepat menyebabkan negara masih dirugikan sampai saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;ESDM wajib memperbaiki yang dulu, karena dulu desentralisasi menyebabkan bupati itu puasa, jadi bupati itu kadang-kadang tidak terlalu sadar dengan permasalahannya, akibatnya dia jadi nggak pas kebijakannya, itu namanya information asimetris, orang yang ngambil kebijakan bisa keliru,&#8221; pungkasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">via <a href="http://finance.detik.com/read/2012/01/17/152236/1817915/1034/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara">detikfinance</a></p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara.html" title="batubara">batubara</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara.html" title="pendapatan pemerintah dari batubara">pendapatan pemerintah dari batubara</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara.html" title="pendapatan negara dari batubara">pendapatan negara dari batubara</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara.html" title="pajak retribusi batubara">pajak retribusi batubara</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara.html" title="pendapatan daerah dari pajak daerah batubara">pendapatan daerah dari pajak daerah batubara</a> (1)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/esdm-curigai-rendahnya-setoran-pajak-perusahaan-batubara.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MK Tolak Uji Materi UU PBB</title>
		<link>http://ngertipajak.com/mk-tolak-uji-materi-uu-pbb.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/mk-tolak-uji-materi-uu-pbb.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 06:59:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>son</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[PBB/BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[Objek PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Subjek PBB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=710</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan empat perusahaan perikanan yang mengajukan uji materi Undangundang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Undang- undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang Melakukan Pemungutan Pajak Ganda.Mahkamah menganggap pembentukan UU PBB dan UU Perikanan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, &#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan empat perusahaan perikanan yang mengajukan uji materi Undangundang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Undang- undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang Melakukan Pemungutan Pajak Ganda.Mahkamah menganggap pembentukan UU PBB dan UU Perikanan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 17 Januari 2012. Pemohonan uji materi itu diajukan oleh PT.West Irian Fishing Industries, PT. Dwi Bina Utama,PT.Irian Marine Product Development, dan PT. Alfa Kurnia.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) UU PBB ,“Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/- atau memperoleh manfaat atas bangunan.” Menurut pemohon, pasal itu dianggap telah menimbulkan beban pungutan ganda, yakni pengenaan PBB usaha perikanan dan pungutan hasil produksi perikanan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No. 31/2004 tentang Perikanan (PNPB) yang diubah dengan UU No.45/ 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Empat perusahaan perikanan itu meminta dikenakan pungutan tanpa dibebani PBB,karena dirasa memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. MK berpendapat, terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan. Subjek PBB adalah “orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan”.</p>
<p style="text-align: justify;">Objek PBB adalah “permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia” kecuali yang diatur dalam Pasal 3 UU PBB. Subjek pungutan perikanan adalah “setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau setiap perusahaan perikanan Indonesia atau perusahaan perikanan asing yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, kecuali yang diatur dalam Pasal 48 ayat (2) UU Perikanan dan objek pungutan perikanan adalah perolehan manfaat langsung dari “sumber daya ikan” dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut MK pengenaan PBB in casu (dalam kasus perkara ini) Bidang Usaha Perikanan atau PBB Laut kepada para Pemohon adalah berkaitan dengan adanya pemanfaatan bumi berupa areal laut/areal perikanan tangkap sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),sedangkan pengenaan pungutan perikanan kepada para Pemohon adalah berkaitan dengan pemanfaatan perolehan hasil ikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan,“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut, maka sudah sewajarnya apabila orang atau badan yang memiliki atau menguasai bumi,air dan bangunan yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam tersebut memberikan iuran kepada negara guna mewujudkan cita-cita negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.*Mnlatief</p>
<p style="text-align: justify;">via <a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/461514/">Harian Seputar Indonesia</a></p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/mk-tolak-uji-materi-uu-pbb.html" title="uu pbb">uu pbb</a> (3)<a href="http://ngertipajak.com/mk-tolak-uji-materi-uu-pbb.html" title="materi pbb">materi pbb</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/mk-tolak-uji-materi-uu-pbb.html" title="subjek pbb">subjek pbb</a> (2)<a href="http://ngertipajak.com/mk-tolak-uji-materi-uu-pbb.html" title="pasal pbb">pasal pbb</a> (1)<a href="http://ngertipajak.com/mk-tolak-uji-materi-uu-pbb.html" title="undang-undang perpajakan tentang pbb">undang-undang perpajakan tentang pbb</a> (1)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/mk-tolak-uji-materi-uu-pbb.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Disclaimer</title>
		<link>http://ngertipajak.com/disclaimer.html</link>
		<comments>http://ngertipajak.com/disclaimer.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 16:33:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>son</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Disclaimer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ngertipajak.com/?p=708</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">The writing of NgertiPajak contents is prepared by NgertiPajak user independently and is circulated for the purpose of general information and education only. It is not intended to the specific person or institution that may receive this report. No warranty (expressed or implied) is made to the accuracy or completeness of the information. Some of the statements contained in this document contain “forward looking” statements with respect to the financial conditions, results of operations and businesses, and related plans and &#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">The writing of NgertiPajak contents is prepared by NgertiPajak user independently and is circulated for the purpose of general information and education only. It is not intended to the specific person or institution that may receive this report. No warranty (expressed or implied) is made to the accuracy or completeness of the information. Some of the statements contained in this document contain “forward looking” statements with respect to the financial conditions, results of operations and businesses, and related plans and objectives. These Statements do not directly or exclusively relate to historical facts and reflect the Researched Company/Industry/institution current intentions, plans, expectations, assumptions and beliefs about future events. The Statements involve known and unknown risks and uncertainties that could cause actual results, performance or events to differ materially from those in the statements as originally made. Such statements are not, and should not be construed as a representation to future performance of the Researched Company/Industry/institution. Readers are urged to view all forward-looking statements contained herein with caution.</p>
<small><b>Incoming search terms:  </b></small><a href="http://ngertipajak.com/disclaimer.html" title="format spt pajak">format spt pajak</a> (3)]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ngertipajak.com/disclaimer.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

