SPT Tahunan WP Orang Pribadi
Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dipilih untuk diisi oleh Wajib Pajak yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770. Peruntukan formulir tersebut adalah sebagai berikut:
A. FORMULIR 1770 SS
Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja termasuk pensiunan dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp 60.000.000 setahun dan tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.
DOWNLOAD FORMULIR 1770 SS
(Penjelasan detail mengenai SPT Tahunan Formulir 1770 SS)
(Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan 1770 SS)
B. FORMULIR 1770 S
Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final (Contohnya karyawan, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya, mengisi formulir 1770 S).
DOWNLOAD FORMULIR 1770 S
(Penjelasan detail mengenai SPT Tahunan Formulir 1770 S)
(Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan 1770 S)
| Dasar Hukum: | |
| PER-34/PJ/2009 | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya (TELAH DIPERBARUI) |
| PER-66/PJ/2009 | Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 34/PJ/2009 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya |





