RSSAll Entries in the "PPh WP OP/Badan" Category

Fasilitas Pembebasan Pajak

Fasilitas Pembebasan Pajak

Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk. Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan. Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak?

Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010:…

Tax Holiday

Tax Holiday

Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu. Pengalaman Indonesia, Wajib Pajak yang masih mendapatkan fasilitas tax holiday selalu menunjukkan untung atau laba dan memberikan dividen bagi pemegang saham. Tetapi begitu fasilitas tax holiday sudah habis, maka Wajib Pajak tersebut berubah menjadi perusahaan yang merugi :(

Tentu saja tida semua Wajib Pajak seperti itu. Tetapi berdasarkan informasi dari lisan ke lisan, secara umum karakteristiknya seperti itu. Itulah salah satu alasan kenapa DJP sebelumnya menghindari memberikan fasilitas tax holiday

Hal-hal yang harus dilakukan sebelum membayar dan melaporkan pajak untuk Wajib Pajak Badan

Hal-hal yang harus dilakukan sebelum membayar dan melaporkan pajak untuk Wajib Pajak Badan

Bulan Maret dan April adalah waktu tersibuk bagi para Wajib Pajak (WP). Karena di bulan-bulan tersebut tedapat tanggal jatuh tempo pelaporan pajak tepatnya tanggal 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan tanggal 30 April bagi WP Badan.

Khusus untuk WP Badan, pastinya sangat direpotkan dengan hajatan tahunan ini. Karena WP Badan lebih kompleks daripada WP Orang Pribadi tentunya persiapan yang matang harus diperlukan. Penelitian atas kebenaran angka-angka dalam pelaporan SPT mutlak dilakukan sehingga tidak menimbulkan pemborosan uang kas (misalnya, sanksi …

Biaya Sehari-Hari Yang Boleh Dibebankan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya Sehari-Hari Yang Boleh Dibebankan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh disebutkan bahwa biaya/pengeluaran yang lazim disebut biaya sehari-hari boleh dibebankan pada tahun pengeluaran dan sebagai pengurang penghasilan bruto. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

  1. Biaya pembelian bahan
  2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. Bunga, sewa, dan royalti
  4. Biaya perjalanan
  5. Biaya pengolahan limbah
  6. Premi asuransi
  7. Biaya promosi dan
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Dalam menghitung Pajak Penghasilan, tidak semua biaya dalam laporan laba rugi komersial, diakui sebagai beban yang mengurangi penghasilan bruto. Oleh sebab itu perlu dilakukan klarifikasi terhadap biaya. Klarifikasi biaya/pengeluaran tersebut meliputi biaya/pengeluaran yang boleh dikurangkan dan biaya/pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan. Saya akan membahas biaya/pengeluaran yang boleh dikurangkan terlebih dulu (sambungan dari post tax minimizing).

Pengurangan penghasilan bruto menyangkut masalah biaya atau pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh …

Pengurangan Tarif PPh 50% Bagi WP Badan Dalam Negeri

Pengurangan Tarif PPh 50% Bagi WP Badan Dalam Negeri

Pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan terdapat Pasal 31E ayat (1) yang mengatur bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50M mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8M.

Pasal 31E UU PPh

(1) Wajib

SPT Tahunan Formulir 1770 S

SPT Tahunan Formulir 1770 S

Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dipilih untuk diisi oleh Wajib Pajak yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770.

Ngomongin formulir 1770 S sebenernya hampir sama dengan 1770 SS. Namun bedanya kalo formulir 1770 S diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang:

  • Sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. (Jika hanya memperoleh dari satu pemberi kerja, maka jumlah penghasilan bruto harus lebih dari Rp 60 jt)
  • Mempunyai
Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan 1770 SS

Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan 1770 SS

Berikut ini adalah Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan 1770 SS:

Budi (status K/2) adalah seorang karyawan PT. PQR yang memperoleh penghasilan pada tahun 2009 sebagai berikut:

Gaji (Rp 2.500.000 x 12 ) Rp    30.000.000
Tunjangan (Rp 1.250.000 x 12 bulan) Rp    15.000.000
Asuransi dibayar pemberi kerja Rp      3.000.000
Tunjangan Hari Raya (THR) Rp      2.500.000
Iuran pensiun Rp      1.000.000

PT. PQR selaku pemberi kerja telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Budi.

Berikut Formulir 1721-A1 yang diterima Budi …

SPT Tahunan Formulir 1770 SS

SPT Tahunan Formulir 1770 SS

Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dipilih untuk diisi oleh Wajib Pajak yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770.

Ngomongin Formulir 1770 SS sebenarnya sangat mudah. Formulir ini hanya berisi 1 (satu) lembar SPT Induk. Namun ketentuannya yang harus dipahami. Dalam pelaporannya, Formulir 1770 SS harus disertai dengan lampiran.

Formulir 1770 SS diperuntukkan untuk:

  • Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja termasuk pensiunan
  • Jumlah penghasilan
Penghapusan Piutang Yang Dapat Dibiayakan

Penghapusan Piutang Yang Dapat Dibiayakan

Piutang merupakan hak untuk menagih sejumlah uang kepada pembeli. Piutang perlu dikelola dengan baik, karena berkaitan dengan arus kas. Risiko melekat pada piutang yang paling sering adalah piutang macet. Piutang yang memang jelas-jelas tidak bisa dibayar tersebut lebih cenderung merugikan pengusaha yang memberi piutang. Sehingga adalah wajar apabila dianggap sebagai beban usaha. Namun dalam akuntansi pajak berlaku beberapa syarat dan ketentuan.

Tanggal 9 Maret 2010, Menteri Keuangan akhirnya mengeluarkan PMK No. 57/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009