All Entries in the "Pajak Penghasilan" Category
Fasilitas Pembebasan Pajak
Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk. Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan. Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak?
Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010:…
Tax Holiday
Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu. Pengalaman Indonesia, Wajib Pajak yang masih mendapatkan fasilitas tax holiday selalu menunjukkan untung atau laba dan memberikan dividen bagi pemegang saham. Tetapi begitu fasilitas tax holiday sudah habis, maka Wajib Pajak tersebut berubah menjadi perusahaan yang merugi
Tentu saja tida semua Wajib Pajak seperti itu. Tetapi berdasarkan informasi dari lisan ke lisan, secara umum karakteristiknya seperti itu. Itulah salah satu alasan kenapa DJP sebelumnya menghindari memberikan fasilitas tax holiday…
Hal-hal yang harus dilakukan sebelum membayar dan melaporkan pajak untuk Wajib Pajak Badan
Bulan Maret dan April adalah waktu tersibuk bagi para Wajib Pajak (WP). Karena di bulan-bulan tersebut tedapat tanggal jatuh tempo pelaporan pajak tepatnya tanggal 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan tanggal 30 April bagi WP Badan.
Khusus untuk WP Badan, pastinya sangat direpotkan dengan hajatan tahunan ini. Karena WP Badan lebih kompleks daripada WP Orang Pribadi tentunya persiapan yang matang harus diperlukan. Penelitian atas kebenaran angka-angka dalam pelaporan SPT mutlak dilakukan sehingga tidak menimbulkan pemborosan uang kas (misalnya, sanksi …
Perbedaan Pemungutan dan Pemotongan Pajak
Dalam istilah perpajakan, dapat ditemukan beberapa istilah yang sepertinya sama, namun memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Sebut saja mawar (lho..), sorry, maksudnya istilah pemotongan dan pemungutan pajak. Perbedaan antara kedua istilah ini sering dibingungkan oleh orang-orang yang baru belajar pajak, termasuk saya, sebagaimana juga perbedaan antara bea dan pajak, dan antara lukisan picasso dengan lukisan anak TK.
Sebenarnya, sifat dasar dari pelaksanaan kewajiban perpajakan adalah self assesment (Pasal 12 KUP), yaitu Wajib pajak bebas untuk menunaikan kewajiban perpajaknnya dengan cara …
Biaya Sehari-Hari Yang Boleh Dibebankan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh disebutkan bahwa biaya/pengeluaran yang lazim disebut biaya sehari-hari boleh dibebankan pada tahun pengeluaran dan sebagai pengurang penghasilan bruto. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
- Biaya pembelian bahan
- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- Bunga, sewa, dan royalti
- Biaya perjalanan
- Biaya pengolahan limbah
- Premi asuransi
- Biaya promosi dan
…
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
Pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
- Berkaitan dengan biaya 3M (kegiatan untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara penghasilan) atas objek pajak yang tidak dikenakan PPh Final atau tidak dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto/khusus
- Bukan untuk sanksi berupa bunga, denda
…
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
Dalam menghitung Pajak Penghasilan, tidak semua biaya dalam laporan laba rugi komersial, diakui sebagai beban yang mengurangi penghasilan bruto. Oleh sebab itu perlu dilakukan klarifikasi terhadap biaya. Klarifikasi biaya/pengeluaran tersebut meliputi biaya/pengeluaran yang boleh dikurangkan dan biaya/pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan. Saya akan membahas biaya/pengeluaran yang boleh dikurangkan terlebih dulu (sambungan dari post tax minimizing).
Pengurangan penghasilan bruto menyangkut masalah biaya atau pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh …
Meminimalisasi Pajak dengan Tax Minimizing
Secara umum Tax Minimizing bisa diartikan sebagai upaya legal meminimalisasi pajak meliputi pokok, sanksi, dan biaya administrasi pajak. Berbeda sekali dengan Tax Avoidance yang berarti menghindari pembayaran pajak secara legal untuk menekan/meminimalisasi pengeluaran-pengeluaran pajak yang dikelola dengan cara menerobos kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam ketentuan perpajakan seperti Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Meskipun sama-sama legal, Saya lebih suka menyebut tax minimizing sebagai bagian dari tax planning.
Bagian-bagian dari Tax …
Pengurangan Tarif PPh 50% Bagi WP Badan Dalam Negeri
Pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan terdapat Pasal 31E ayat (1) yang mengatur bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50M mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8M.
Pasal 31E UU PPh
(1) Wajib
…
Tata Cara Agar Bebas Fiskal Luar Negeri
Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
Cerita tentang biaya FLN memang cukup unik dan beragam. Pernah suatu waktu, seorang ibu curhat kepada saya bahwa dia harus merogoh kocek sebesar 5 juta bersama suaminya hanya untuk membayar FLN. Katanya, mending buat nambahin duit oleh2. Hehehe… Lain lagi crita seorang temen yang rela harus bikin kartu NPWP …





