RSSAll Entries in the "NPWP" Category

Tempat Pendaftaran NPWP dan/atau Pelaporan Usaha

Tempat Pendaftaran NPWP dan/atau Pelaporan Usaha

Pertanyaan sering muncul terkait NPWP adalah tempat pendaftarannya. Karena tentu saja tidak serta merta kita asal mendaftar di seluruh kantor pajak. Yang perlu diperhatikan adalah alamat tempat tinggal yang tertera di KTP kita atau tempat kedudukan usaha sesuai akta pendirian bagi WP Badan. Berikut uraian lebih lanjut:

a. WP mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal bagi WP Orang Pribadi dan tempat kedudukan bagi WP Badan atau ke KPP tertentu sesuai …

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 jo. PER-44/PJ/2008 Jangka Waktu Pendaftaran NPWP untuk

a) WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk WP Orang Pribadi pengusaha tertentu dan WP Badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha/pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan

Yang dimaksud dengan WP Orang Pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang berdasarkan UU PPh dikenai kewajiban perpajakan baik kewajiban perpajakan atas dirinya sendiri ataupun kewajiban memungut atau memotong PPh pihak lain (withholding tax). Pasal 2 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa :

”Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP”. Jadi sesuai KTP yaaa …

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sekarang, NPWP mestinya bukan lagi kata yang asing untuk telinga kita. Bahkan, NPWP menjadi kartu wajib di dompet setelah KTP. Hehe.. Apa sih sebenarnya NPWP itu? Berdasarkan Perubahan Keempat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009 terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban