TaX Tag Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
|

Pasal 31E UU PPh
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan terdapat Pasal 31E ayat (1) yang mengatur bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50M mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8M.
Fasilitas pengurangan tarif tersebut berlaku pada saat WP Badan DN menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan (self assessment) tanpa perlu penyampaian permohonan untuk dapat memperoleh faslitas tersebut.
Yang perlu menjadi perhatian adalah definisi peredaran bruto (omzet). Peredaran bruto adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
- Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
- Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp 50M adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh WP Badan DN untuk dapat memperoleh fasiltas pengurangan tarif. Dan fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto tidak melebihi Rp 50M, maka wajib mengikuti ketentuan fasiltias pengurangan tarif sesuai UU PPh.
Berikut adalah contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh:
1. Peredaran bruto PT. X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 4.500.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000
| Penghitungan PPh terutang: |
| Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumah peredaran bruto PT. X tidak melebihi Rp 4,8M |
| Pajak Penghasilan yang terutang: |
| 50% x 28% x Rp 500.000.000 = Rp 70.000.000 |
2. Peredaran bruto PT Y dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000
| Penghitungan PPh terutang: |
| Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :

|
| Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

|
Pajak Penghasilan yang terutang: |
3. Peredaran bruto PT. X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 60.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2.000.000.000
| Penghitungan PPh terutang: |
| Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh karena jumah peredaran bruto PT. X melebihi Rp 50M |
| Pajak Penghasilan yang terutang: |
| 28% x Rp 2.000.000.000 = Rp 560.000.000 |
Catatan:
Untuk lebih memudahkan pernghitungan di atas, maka kita bagi menjadi 3 lapisan:
- Lapisan 1: penghasilan bruto di bawah Rp 4,8M
- Lapisan 2: penghasilan bruto antara Rp 4,8M sampai dengan Rp 50M
- Lapisan 3: penghasilan bruto di atas Rp 50M
sekadar tambahan, tarif pajak yang berlaku sejak tahun 2010 adalah sebesar 25%
| Dasar Hukum: |
| Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan |
| Surat Edaran No. SE – 66/PJ/2010 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 |

Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
Cerita tentang biaya FLN memang cukup unik dan beragam. Pernah suatu waktu, seorang ibu curhat kepada saya bahwa dia harus merogoh kocek sebesar 5 juta bersama suaminya hanya untuk membayar FLN. Katanya, mending buat nambahin duit oleh2. Hehehe… Lain lagi crita seorang temen yang rela harus bikin kartu NPWP hanya supaya dia bebas FLN demi pelesirnya ke negara tetangga yang cuman 3 hari. Padahal dibalik kartu NPWP itu ada konsekuensi mengikat kewajiban perpajakannya yang berlaku seumur hidup. Well..
Mulai 1 Januari 2009 – 31 Desember 2010, tarif FLN sebesar Rp 2.500.000 bagi yang menggunakan pesawat, dan Rp 1.000.000 dengan menggunakan kapal laut. Jadi cuman 2 tahun aja. Tentu saja bagi pemilik NPWP, FLN gratis. Tetapi mulai 1 Januari 2011, bebas fiskal berlaku untuk semua WNI, baik yang memiliki NPWP maupun yang tidak.
Secara ringkas saat ini ada tiga kelompok yang bisa mendapatkan bebas FLN:
a. Bebas secara langsung
- Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
- Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Pejabat Perwakilan Diplomatik.
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
- WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
- Pelintas batas jalan darat (buat yang sering backpacker-an ney… ^^)
- TKI dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
b. WP OP Dalam Negeri yang ber-NPWP
1. WP OP DN ber-NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan:
- fotokopi NPWP
- fotokopi paspor
- fotokopi KK
- Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam KK
2. WP OP DN ber-NPWP berstatus WNA termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan:
- fotokopi NPWP
- fotokopi paspor
- fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SSKP) / dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarg yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
catt: NPWP sudah dimiliki <3 hari sebelum tanggal keberangkatan dan telah terekam dalam database Ditjen Pajak.
c. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
- Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi di Indonesia.
- Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.
- Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
- 4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping.
- Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN.
- 6. Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
- TKI dengan Surat Persetujuan Menakertrans.
DOWNLOAD BROSUR BEBAS FISKAL

Dasar Hukum:
[via totosp blog]
Tata Cara Agar Bebas Fiskal Luar Negeri

Visit Indonesia…
This tagline is used to attracted more tourists come to Indonesia. With many tourism objects in Indonesia, Indonesia government hopes many tourists visiting Indonesia.
And now, your visit to Indonesia can be more fun. The Indonesia government has provided a facility tax refund if you purchase goods in any shop (retailer) with ‘VAT Refund for Tourists” logo. For early steps, 8 shops participate for the VAT refund:
|
No.
|
Shops
|
Location
|
| 1 |
Pasaraya Blok M
|
Blok M Jakarta
|
|
2
|
Sarinah |
Thamrin Jakarta |
|
3
|
Metro |
Pondok Indah Mall Jakarta |
|
4
|
Metro Plaza |
Plaza Senayan Jakarta |
|
5
|
Keris Gallery |
Terminal 2D, Soekarno-Hatta International Airport Jakarta |
|
6
|
Batik Keris |
Discovery Shopping Mall Bali |
|
7
|
UC Silver |
Batubulan Gianyar Bali |
|
8
|
Mayang Bali |
Kuta Square Blok A No. 12 Bali |
Currently VAT Refund Counters are only available at Soekarno-Hatta International Airport, Jakarta and Ngurah Rai International Airport, Bali. There are several rules for you to be eligible for VAT Refund:
WHO IS ELIGIBLE FOR VAT REFUND
Any foreign passport holder who is:
- not an Indonesian citizen or not Permanent Resident of Indonesia, who lives or stays in Indonesia no longer than 2 (two) months (based calendar month) since arrived in Indonesia.
- not a member of an airline crew.
REQUIREMENTS THAT ALLOW YOU CLAIM THE VAT REFUND:
- Goods must be purchased from shop with “VAT Refund for Tourists” logo by showing your passport and you must have a valid tax invoice (attached with one payment receipt) from the shop. *Please ask the retailer to consolidate your purchase onto one payment receipt and one tax invoice amount Rp 500.000 or more.
- A minimum amount of Rp 500.000 of VAT in one valid tax invoice with the same purchasing date.
- Goods must be purchased within 1 (one) month before departing Indonesia.
- Goods must be carried out of Indonesia as accompanied baggage overseas (any goods are shipped by carrier companies not allow).
- Goods which are excluded are as follows:
- food, beverage, tobacco products;
- guns and any explosive goods (materials);
- any goods that are prohibited to be taken onto an aircraft.
HOW IS VAT REFUND PAYMENT
a. Cash payment with Indonesian Rupiah (IDR) currency
It allows you that given in cash only if the amount does not exceed Rp 5.000.000.
b. Through transfer payment. When the VAT refund is in excess of Rp 5.000.000, it will be made by bank transfer. The passenger should tell bank account number, account name, bank routing number, designated bank for transfer, and requested currency for the VAT. The transfer will be done within 1 (one) month of receipt of application for VAT refund.
*exceptional circumstances:
If the amount of VAT refund is more than Rp 5.000.000, however, the passenger does not want to be refunded by transfer, then the amount Rp 5.000.000 will be refunded in cash and the balance of VAT is not refundable.
CLAIM PROCEDURE
the VAT refund can only be claimed at the airport on the date of your departure and you must follow these steps:
a. Claim VAT Refund before check-in counter:
- Submit the application for VAT refund to the Directorate General of Taxes (DGT) office at the airport.
- Submit both copies of the original valid tax invoice (attached with one payment receipt).
- Show passport, airline ticket and goods purchased.
- Receive VAT refund in cash or through transfer payment according your choice.
b. Claim VAT Refund after check-in counter:
- The same steps are applied for this option, however, instead of showing airline ticket you need to show your international boarding pass to the DGT officer.
- This option is applied for the passenger who carries on purchased goods as hand baggage. If the goods are oversized or due to aviation security measures prevent you from taking your goods on board the aircraft then you have to claim your VAT refund at VAT refund counter before check-in counter as stated on first option.
*Suggested circumstances:
Please ensure that you allow enough time to complete your VAT refund claims procedure on the day of your departure.
Please feel free to visit any Indonesia shop (retailer) with “VAT Refund for Tourist) logo and enjoy your shopping time.
Pay Less and Get The Best.

Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dipilih untuk diisi oleh Wajib Pajak yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770.
Ngomongin formulir 1770 S sebenernya hampir sama dengan 1770 SS. Namun bedanya kalo formulir 1770 S diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang:
- Sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. (Jika hanya memperoleh dari satu pemberi kerja, maka jumlah penghasilan bruto harus lebih dari Rp 60 jt)
- Mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya
- Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final. (Contohnya karyawan, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya)
Setelah memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Anda wajib untuk mengisi Formulir 1770 S, untuk itu yang harus ada persiapkan sebelumnya adalah:
- Bukti pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan (Misalnya 1721 A-1 atau 1721 A-2)
- Rincian penghasilan lainnya selain yang berasal dari pekerjaan (apabila ada)
- Bukti pembayaran, seperti pembayaran Zakat yang dibayar ke Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh Departemen Agama, atau pembayaran Fiskal Luar Negeri;
- Rincian harta dan kewajiban/hutang, misalnya untuk rumah dan tanah lihat SPPT PBB-nya, kendaraan lihat BPKB-nya, dan dokumen lainya yang menunjukan kepemilikan harta.
- Data lainnya, seperti Daftar Susunan Keluarga.
Kurs Pajak yang berlaku dari 26-04-2010 s/d 02-05-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 11/KM.11/2010
| Dollar Amerika Serikat (USD) |
9,021.00 |
| Dollar Australia (AUD) |
8,363.19 |
| Dollar Brunei Darussalam (BND) |
6,563.88 |
| Dollar Kanada (CAD) |
8,992.76 |
| Yuan China (CNY) |
1,321.44 |
| Kroner Denmark (DKK) |
1,620.10 |
| EURO (EUR) |
12,057.65 |
| Dollar Hongkong (HKD) |
1,162.07 |
| Rupee India (INR) |
202.33 |
| Poundsterling Inggris (GBP) |
13,861.13 |
| Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen |
9,684.80 |
| Won Korea (KRW) |
8.11 |
| Dinar Kuwait (KWD) |
31,292.93 |
| Ringgit Malaysia (MYR) |
2,815.67 |
| Kyat Burma (BUK) |
1,385.71 |
| Kroner Norwegia (NOK) |
1,523.41 |
| Rupee Pakistan (PKR) |
107.37 |
| Peso Philipina (PHP) |
202.87 |
| Riyal Saudi Arabia (SAR) |
2,405.47 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) |
6,412.67 |
| Dollar Singapura (SGD) |
6,563.11 |
| Rupee Sri Lanka (LKR) |
79.18 |
| Kroner Swedia (SEK) |
1,252.50 |
| Franc Swiss (CHF) |
8,408.68 |
| Bath Thailand (THB) |
279.79 |
Berikut ini adalah Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan 1770 SS:
Budi (status K/2) adalah seorang karyawan PT. PQR yang memperoleh penghasilan pada tahun 2009 sebagai berikut:
| Gaji (Rp 2.500.000 x 12 ) |
Rp 30.000.000 |
| Tunjangan (Rp 1.250.000 x 12 bulan) |
Rp 15.000.000 |
| Asuransi dibayar pemberi kerja |
Rp 3.000.000 |
| Tunjangan Hari Raya (THR) |
Rp 2.500.000 |
| Iuran pensiun |
Rp 1.000.000 |
PT. PQR selaku pemberi kerja telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Budi.
Berikut Formulir 1721-A1 yang diterima Budi dari PT. PQR:
Tambahan informasi untuk pengisian SPT 1770 SS Budi:
- Jumlah harta Budi pada akhir tahun 2009 adalah sebesar Rp 15.000.000,00 (terdiri dari: tabungan (Rp 3.000.000,00) dan sepeda motor (Rp 12.000.000,00))
- Kode KLU pegawai swasta adalah 95004
- Pada kartu NPWP Budi tercantum data-data sebagai berikut:
- NPWP: 08.673.834-2.000.000
- Nama: Budi
- Alamat: Jl. Merpati 25 Surabaya
Dari Formulir 1721-A1 yang diterima Budi dari PT. PQR, diketahui bahwa penghasilan bruto Budi pada tahun 2009 kurang dari Rp 60 juta, sehingga untuk melaporkan PPhnya, Budi menggunakan Formulir 1770SS.
Langkah-langkah pengisian Formulir 1770SS Budi adalah sebagai berikut:
- Kolom Tahun Pajak diisi 2009
- Kolom nama, NPWP dan alamat diisi nama, NPWP, dan alamat WP (Budi);
- Kode KLU diisi 95004 (karena Budi adalah karyawan swasta);
- No. telepon dan no. fax diisi no. telepon dan no. fax WP (Budi);
- Beri tanda salah silang (X) pada salah satu kotak, apakah ada perubahan data atau tidak;
- Jumlah keseluruhan harta pada akhir tahun 2009 diisi jumlah harta yang dimiliki WP (Budi), yaitu sebesar Rp 15.000.000,00
- Tanggal diisi tanggal pelaporan SPT 1770SS
- Tanda tangan (wajib)
Secara lengkap Fomulir 1770SS milik Budi adalah sebagai berikut:

[via tutorialpajak.wordpress]

Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dipilih untuk diisi oleh Wajib Pajak yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770.
Ngomongin Formulir 1770 SS sebenarnya sangat mudah. Formulir ini hanya berisi 1 (satu) lembar SPT Induk. Namun ketentuannya yang harus dipahami. Dalam pelaporannya, Formulir 1770 SS harus disertai dengan lampiran.
Formulir 1770 SS diperuntukkan untuk:
- Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja termasuk pensiunan
- Jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp 60.000.000 setahun
- Tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi
Setelah memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Anda wajib untuk mengisi Formulir 1770 SS, untuk itu yang harus ada persiapkan sebelumnya adalah:
- Bukti pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan (formulir 1721-A1/1721-A2) dari pemberi kerja
Formulir 1721-A1 digunakan jika Anda adalah karyawan swasta dan Formulir 1721-A2 digunakan jika Anda adalah Pegawai Negeri Sipil. Harap menjadi salah satu perhatian mengenai lampiran dari Formulir 1770 SS ini. Karena jika Anda tidak melampirkannya, maka SPT Tahunan Anda dianggap tidak lengkap.
DOWNLOAD FORMULIR SPT TAHUNAN 1770 SS
Kurs Pajak yang berlaku dari 19-04-2010 s/d 25-04-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 10/KM.11/2010
| Dollar Amerika Serikat (USD) |
9,018.00 |
| Dollar Australia (AUD) |
8,400.27 |
| Dollar Brunei Darussalam (BND) |
6,520.70 |
| Dollar Kanada (CAD) |
9,002.70 |
| Yuan China (CNY) |
1,321.14 |
| Kroner Denmark (DKK) |
1,647.33 |
| EURO (EUR) |
12,261.41 |
| Dollar Hongkong (HKD) |
1,162.07 |
| Rupee India (INR) |
202.85 |
| Poundsterling Inggris (GBP) |
13,913.33 |
| Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen |
9,687.82 |
| Won Korea (KRW) |
8.09 |
| Dinar Kuwait (KWD) |
31,382.02 |
| Ringgit Malaysia (MYR) |
2,811.40 |
| Kyat Burma (BUK) |
1,402.20 |
| Kroner Norwegia (NOK) |
1,536.86 |
| Rupee Pakistan (PKR) |
107.50 |
| Peso Philipina (PHP) |
202.43 |
| Riyal Saudi Arabia (SAR) |
2,404.67 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) |
6,427.49 |
| Dollar Singapura (SGD) |
6,527.03 |
| Rupee Sri Lanka (LKR) |
79.22 |
| Kroner Swedia (SEK) |
1,261.51 |
| Franc Swiss (CHF) |
8,541.23 |
| Bath Thailand (THB) |
279.35 |
Kurs Pajak yang berlaku dari 12-04-2010 s/d 18-04-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 09/KM.11/2010
| Dollar Amerika Serikat (USD) |
9,057.00 |
| Dollar Australia (AUD) |
8,392.76 |
| Dollar Brunei Darussalam (BND) |
6,490.33 |
| Dollar Kanada (CAD) |
9,031.71 |
| Yuan China (CNY) |
1,327.00 |
| Kroner Denmark (DKK) |
1,628.93 |
| EURO (EUR) |
12,125.87 |
| Dollar Hongkong (HKD) |
1,166.82 |
| Rupee India (INR) |
203.63 |
| Poundsterling Inggris (GBP) |
13,830.58 |
| Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen |
9,667.61 |
| Won Korea (KRW) |
8.07 |
| Dinar Kuwait (KWD) |
31,376.88 |
| Ringgit Malaysia (MYR) |
2,819.88 |
| Kyat Burma (BUK) |
1,406.75 |
| Kroner Norwegia (NOK) |
1,520.20 |
| Rupee Pakistan (PKR) |
108.00 |
| Peso Philipina (PHP) |
201.60 |
| Riyal Saudi Arabia (SAR) |
2,415.07 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) |
6,396.42 |
| Dollar Singapura (SGD) |
6,488.75 |
| Rupee Sri Lanka (LKR) |
79.56 |
| Kroner Swedia (SEK) |
1,254.33 |
| Franc Swiss (CHF) |
8,462.43 |
| Bath Thailand (THB) |
280.07 |
Kurs Pajak yang berlaku dari 05 – 11 April 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 08/KM.11/2010
| Dollar Amerika Serikat (USD) |
9,096.60 |
| Dollar Australia (AUD) |
8,322.48 |
| Dollar Brunei Darussalam (BND) |
6,495.34 |
| Dollar Kanada (CAD) |
8,923.66 |
| Yuan China (CNY) |
1,332.59 |
| Kroner Denmark (DKK) |
1,645.23 |
| EURO (EUR) |
12,247.30 |
| Dollar Hongkong (HKD) |
1,171.61 |
| Rupee India (INR) |
201.91 |
| Poundsterling Inggris (GBP) |
13,705.12 |
| Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen |
9,790.13 |
| Won Korea (KRW) |
8.03 |
| Dinar Kuwait (KWD) |
31,503.38 |
| Ringgit Malaysia (MYR) |
2,777.88 |
| Kyat Burma (BUK) |
1,413.50 |
| Kroner Norwegia (NOK) |
1,522.03 |
| Rupee Pakistan (PKR) |
108.33 |
| Peso Philipina (PHP) |
200.89 |
| Riyal Saudi Arabia (SAR) |
2,425.63 |
| Dollar Selandia Baru (NZD) |
6,441.48 |
| Dollar Singapura (SGD) |
6,497.57 |
| Rupee Sri Lanka (LKR) |
79.74 |
| Kroner Swedia (SEK) |
1,255.56 |
| Franc Swiss (CHF) |
8,578.78 |
| Bath Thailand (THB) |
281.16 |
|
Salam Selamat datang di ngertipajak.com Disini Anda bisa mendapatkan informasi seputar perpajakan Indonesia. Semua materi ditulis oleh penulis dan kontributor. Semua tulisan di blog ini hanya pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi mana pun. Segala akibat dari digunakan atau tidaknya materi dalam blog ini tidak menjadi tanggung jawab pengelola blog.
Author Randy Sonhadi

|